
Jakarta, perisaihukum.com
Parkiran liar di Jalan Maqom Keramat Syech Sayyid Mbah Priuk, RW.1, Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Diduga keterlibatan Oknum Dishub dan menimbulkan kemacetan panjang. Senin, (18/11/2024)
Saat di temui sumber (red-SH), kepada redaksi perisaihukum.com SH mengiyakan bahwa parkir itu di pegang dengan inisial IT.
“Parkir itu sudah lama bang, dulu saya sempet bantu-bantu disana tapi saya sudah tidak bekerja lagi. Perbulan satu mobil di kenakan biaya Rp 500.000,- Abang hitung aja ada berapa mobil yang parkir disana, yang pegang IT bang, dulu dia bekas keluar dari penjara, namanya parkir liar pasti ada keterlibatan dishub. Ungkap SH kepada redaksi perisaihukum.com
Terpisah, redaksi perisaihukum.com mendatangi kasie Derek Muhamad Untung. Dia menjelaskan bahwa itu bukan kewenangannya karena ada Kasatpel disetiap kecamatan.
“Coba Abang ke Zukifli, dia Kasatpel Dishub kecamatan Koja, karena disana rananya beliau. Kalo kami hanya menunggu informasi dari Kasatpel setiap kecamatan yang ada di Jakarta Utara, bila ada kebutuhan untuk derek mereka akan menghubungi saya”, Kata Untung, 18/11.
Seperti tidak ada titik temu, redaksi mencoba mencari informasi lebih jauh untuk mendatangi kecamatan Koja. Terkesan menghindar dan tidak bisa di hubungi, Zukifli akhirnya mencoba untuk komonikasi melalui telepon agar bisa bertemu.
“Demi Allah bang, kami tidak terima duit, apapun kegiatan parkir Yang ada di sekitaran pintu masuk pelabuhan atau sekitar kecamatan Koja. Kalo sepanjang jalan Jampea itu ranah pelabuhan bang, bukan ranah kami selaku dishub kematan Koja”. Tutup Zukifli kepada redaksi perisaihuku.com
Pasal 287 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Setiap orang yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-
Juru parkir liar juga dapat dikenakan sanksi lain, Denda hingga Rp 20.000.000,- dan kurungan penjara sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 61 Tentang Ketertiban Umum, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, dengan ancaman hukuman pidana hingga 2 tahun 8 bulan, Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman pidana hingga 9 tahun penjara.
Penulis : Billy