TANGERANG SELATAN, -perisaihukum.com-Rasyid Hidayat,SH Kuasa hukum H. Martha selaku ahli waris alm Ketong Darsa pemilik lahan 3770 m di Kelurahan Sawah Baru, Ciputat Tangsel melakukan pelaporan atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh PT. Jaya Real Property (JRP) sebagai pengembang kawasan Bintaro dan pihak kelurahan Sawah Baru,
“iya kemarin kami sudah membuat LP ( laporan polisi) di Polda Metro Jaya dengan terlapor sdr Muslim selaku lurah Sawah Baru dan Trisna Muliadi dari pihak PT. Jaya Real Property atas dugaan penyerobotan lahan sesuai dengan pasal 385 KUHP” ungkap Rasyid, (19/8/24).
Perkara ini bermula dari pihak ahli waris yang menanyakan status tanah seluas 3770 m yang masuk ke dalam kawasan Bintaro kepada lurah dan pihak PT. JRP karena ahli waris mengaku tidak pernah menjual/mengalihkan hak atas tanah tersebut kepihak manapun.
” kami tidak pernah menjual tanah dengan girik 138/40 milik orang tua kami,”tandas H. Martha.
Menurut keterangan kuasa hukum ahli waris- Rasyid Hidayat, bahwa sudah ada pertemuan antara ahli waris dengan pihak PT JRP namun setelah mendengarkan penjelasan dari pihak PT JRP ahli waris semakin yakin jika tanah mereka tidak termasuk kedalam SHGB milik PT JRP yang selama ini menjadi dasar klaim sehingga PT JRP memasang patok.
“kami diperlihatkan peta SHGB PT. JRP dan sangat jelas bahwa tanah milik ahli waris yang dimaksud berada diluar garis batas SHGB itu dan lahan tersebut masih memiliki Nomor Obyek Pajak ( NOP) sendiri yang sudah dibayarkan oleh ahli waris, agar perkara ini menjadi terang dan ahli waris mendapatkan keadilan maka kami membuat laporan di Polda Metro Jaya “tandas Rasyid.
Reporter : Gunawan awdi