Jakarta, perisahukum.com
Bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Enggano, Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara harus ditindak.
Pasalnya, meski bangunan yang rencananya akan berdiri hingga 4 lantai ini sudah berjalan berbulan bulan, belum ada tanda tanda pemilik mengurus ijin nya.
Salah satu pekerja di lokasi yang ditemui di lokasi bangunan Sabtu, (27/07/2024), Komar mengatakan terkait perijinan, pelaksana proyek bernama Januar sudah menyerahkan pengurusan pada oknum petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Tanjung Priok bernama Ari
“Yang saya ketahui Pak Januar jika ada proyek di Jakarta Utara selalu menyerahkan pengurusan ijin sama Pak Ari. Kalo terkait yang lain-lainnya saya kurang tahu bang, saya hanya pekerja,” ujarnya.
Menurut Komar, bangunan itu sendiri sudah berjalan 50 persen dalam kurun waktu 5 bulan. Namun, saat ditanya mengapa jika benar izin bangunan diurus, banner PBG tidak kunjung keluar dia mengatakan tidak tahu.
Sementara, Ari, yang disebut sebut sebagai pengurus ijin tersebut saat dikonfirmasi tidak menyatakan secara rinci apakah benar dia selaku orang yang diberikan pengurusan ijin tersebut. Dia berdalih akan menghubungi media ini.
“Nanti saya hubungi, saya masih sibuk , ujarnya singkat.penulis
Reporter,Andi Supriyanto
Humas