CIMAHI, perisaihukum.com
Setelah kroscek ulang dari Pemberitaan Google elitkita.com tanggal 28 Juni 2024 dan YouTube poros rakyat tanggal 30 Juni 2024, bahwa realita kondisi obyektif Publik ;
Telah Menunjukan kecenderungan adanya dugaan kuat, telah terjadi PUNGLI di Sekolah Negeri milik Negara SMAN 2 Cimahi. Setelah awak media mengkonfirmasi ke beberapa orang tua siswa dugaan adanya Pengkondisian pungutan liar dimaksud, sebagaimana Teman Sejawat (TS) media lain ;
Dunia Pendidikan mengalami
pergeseran nilai ( Distorsi Values ), opini miring dilingkungan sekolah negeri dan pencitraan kode etik Aparat Sipil Negara (ASN).
Sejatinya, apa yang telah disampaikan oleh para pakar pendidikan dan para pakar hukum, mestinya paham dan menjiwai Undang – Undang No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional ( UU Sisdiknas ) adalah landasan hukum bagi pengelolaan pendidikan di Indonesia. Undang – Undang ini, menjadi pijakan dalam pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Dan, berhati-hati bahwa Pelanggaran Disiplin ASN ( PNS dan PPPK ) Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 akan diberikan sanksi berupa : Hukuman Disiplin Berat dan seterusnya. Aturan ini untuk dipedomani dan berita ini Dinas lembaga dan Kementerian (L/ K), terkait agar ditindaklanjuti (TL)
( Report, Jp