Depok _ perisaihukum.com _ Berbagai modus yang dilakukan para penjual obat-obatan keras golongan G tanpa izin edar di Depok untuk menjajakan dagangannya. Mulai dari berjualan di warung bemodus kelotongan, Aneka tembakau, dan sebagainya.
Namun warung satu ini yang berlokasi dijalan raya citayam mempunyai modus baru. Warung yang diduga menjual obat keras jenis tramadol dan hexymer tanpa izin edar ini cuma membuka sedikit (+- 50 cm) rolling door kios nya.
Dari pantauan team media di lokasi pada hari Minggu (16/6/24), terlihat ada seorang yang antri depan kios tersebut. Mereka silih berganti menyodorkan tangan kedalam rolling door yang terbuka sedikit dan kemudian pergi.
Team media pun mencoba mengkonfirmasi kepada satu orang yang berada di dalam kios tersebut. Namun sayang, pria tersebut terkesan melecehkan para awak media dengan nada menantang.
“Obat sekarang semakin mahal, silahkan beritakan kami tidak takut,”ucapnya.
Apa yang menjadi temuan awak media ini mendapatkan tanggapan dari warga dengan tegas meminta pihak kepolisian untuk segera memberantas penjualan obat-obatan terlarang golongan G tersebut.