
Jakarta, perisaihukum.com
DPD LSM Indonesia Morality Watch (IMW) Jawa Barat menyoroti sejumlah pemberitaan media online terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di sejumlah Satpas dan Samsat di wilayah Jawa Barat.
Ketua DPD IMW Jawa Barat, Edwar, mempertanyakan dasar data dan proses verifikasi yang digunakan dalam pemberitaan tersebut.
“Di mana data investigasinya? Apakah wartawan benar-benar turun ke lapangan, siapa yang diwawancarai, dokumen apa yang diperiksa, dan apakah pihak yang diberitakan sudah diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi?” kata Edwar, Sabtu (15/8/2026).
Menurut Edwar, tuduhan terhadap institusi pelayanan publik perlu didukung bukti yang dapat diverifikasi. Ia juga meminta agar pemberitaan tidak hanya mengulang informasi lama kemudian dikemas sebagai hasil investigasi baru.
“Ketika seseorang atau institusi dituduh melakukan pelanggaran, bukti harus menjadi dasar utama. Kritik terhadap Satpas dan Samsat tentu sah, demikian juga investigasi terhadap dugaan pelanggaran. Namun, tetap diperlukan verifikasi,” ujarnya.
Edwar juga menyebut pihaknya sedang menelusuri informasi mengenai dugaan permintaan sejumlah uang kepada pihak yang menjadi objek pemberitaan dengan imbalan agar berita diturunkan atau dilakukan takedown.
“Informasi ini masih kami telusuri. Jika benar dan bisa dibuktikan, tentu persoalannya serius,” katanya.
Ia menambahkan, IMW juga akan menelusuri sumber data, proses konfirmasi, bukti lapangan, serta mekanisme pemberitaan yang digunakan media terkait.
“Ini bukan perang antar-media. Pertanyaannya adalah apakah pemberitaan tersebut memiliki dasar jurnalistik yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Edwar.
Menurutnya, media yang melakukan pemberitaan juga perlu memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip jurnalistik, termasuk memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan.
DPD IMW Jawa Barat menyatakan akan melanjutkan penelusuran terhadap sejumlah pemberitaan mengenai Satpas dan Samsat di Jawa Barat.
“Jika pemberitaannya benar, tentu tidak ada alasan untuk takut membuka data dan bukti. Tetapi jika ada informasi yang keliru, publik juga berhak mendapatkan klarifikasi,” pungkas Edwar.
Report, Jp
