Polres Bogor – perisaihukum.com – Pihak kepolisian Polres Bogor Dan Polsek Megamendung telah mengambil tindakan cepat terhadap berita viral di medsos atas dugaan praktik pengetokan harga jasa bengkel pengecekan mobil di wilayah Cibogo Puncak, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Megamendung AKP Dedi Hernawan,SH menjelaskan Langkah ini diambil setelah adanya laporan dari media sosial Instagram bogorpisan yang menyoroti kecurigaan terhadap satu bengkel di kawasan tersebut.
Menurut laporan yang diterima, pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, Polsek Megamendung Bersama Kasat Reskrim Polres Bogor dan Kasat Intelkam Polres Bogor mendapat informasi mengenai dugaan praktik pengetokan harga jasa servis mobil tersebut. Langsung dilakukan pengecekan oleh tim ke lokasi yang dimaksud untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
Dalam upaya penindakan, pihak kepolisian turut melibatkan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP TEGUH KUMARA, STK, SIK, dan Kasat Intelkam Polres Bogor AKP. ARI NUGROHO, SIK.MSI. Tim juga melibatkan personel dari Polsek Megamendung untuk mengumpulkan informasi terkait dugaan tersebut.
Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi seorang montir bengkel bernama AGUS (52 tahun) sebagai pihak yang terlibat dalam dugaan pengetokan harga. Klarifikasi langsung dilakukan terhadap pria tersebut untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Meskipun tidak ditemukan barang bukti fisik, tindakan ini merupakan langkah awal dalam penegakan hukum terhadap praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Pihak kepolisian juga berencana untuk memberikan himbauan kepada bengkel-bengkel lain di wilayah Megamendung Puncak Kabupaten Bogor untuk tidak melakukan praktik yang serupa kembali.
You may have missed
Oktober 10, 2024