BEKASI, perisaihukum.com
Masyarakat mengapresiasi kerja keras Polres Metro Bekasi dalam memberangus peredaran obat keras terbatas. Peredaran obat berbahaya ini kerap menyasar kalangan remaja. Melalui Satuan Reserse Narkoba Psikotropika Dan Obat Berbahaya, tim penyidik berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G, jenis tramadol, hexymer, double LL Dan sejenisnya di wilayah Tambun hingga Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Modus penjual obat keras terbatas yakni dengan berkedok toko kosmetik tanpa legalitas izin edar. Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf. Sehingga dapat memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf.
Keberhasilan jajaran Polres Metro Bekasi patut di apresiasi, mengingat untuk menciptakan Bekasi Kabupaten bebas dari peredaran obat keras terbatas. “Selama itu menyalahi aturan akan kami tindak. Dan sebelumnya sudah banyak kami menindak para penjual obat keras diwilayah hukum Polres Metro Bekasi, semua pelakunya menjalani proses lebih lanjut,” Jelas AKP Sumantri, Wakasat Narkoba Polres Metro Bekasi (8/2/2024).
Masyarakat, khususnya Bekasi Kabupaten tentunya dapat mendukung Aparat Penegak Hukum dalam memberantas peredaran obat keras terbatas yang kerap menyasar kalangan remaja. Dengan menyadari bahaya akan dampak obat keras tersebut. Tentunya masyarakat dapat melaporkan toko kosmetik yang kerap menyalahi aturan, yang kedapatan menjual obat keras seperti tramadol dan hexymer.
Report, Jp