
Bogor , PH – perisaihukum.com – Semakin Memanas berita yang proyek PT Jaswita di Riung Gunung jadi polemik dari Aktivis ,penggiat lingkungan Maupun wakil rakyat pun mengomentari proyek Jaswita ini hal penegak perda harus tegas 29/10/23.
Hal ini sangat tidak selaras dengan apa yang terjadi saat ini, pasalnya pengerjaan terus berlangsung meski dugaan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB/PBG ) tidak ada serta kajian yang tak terpenuhi terlebih lahan tersebut milik Pemprov Jabar papar Staf DPKPP Penataan Bangunan oleh Kang Nandar dengan Tegas PBG Rindu Alam Dan Riung Gunung Belom Terbit.
Dalam sambungan telpon ke awak media Durasi co.id Wawan Haykal wakil ketua DPRD dari Fraksi Golkar ,Kabupaten Bogor ini sudah punya Peraturan Daerah (Perda) tentang pendirian bangunan, Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Perda alih fungsi lahan, termasuk Keppres, maupun Undang-Undang soal kawasan Bopuncur. Silakan pelajari,” kata Wawan kepada Durasi .co.id Selasa 24 /10/2023.
Wawan meminta dinas terkait untuk tegas jika proyek pembangunan menyalahi peruntukannya apalagi ini proyek plat Merah atau punya perumda harus bisa menjadi contoh bukan malah seenaknya mendirikan bangunan apalagi PBG dengan Kajian belom , Saya Minta penegak perda menghentikan dulu pekerjaan PT Jaswita tunggu perizinan keluar. Ungkap nya.
Jeffry