Jakarta, perusaihukum.com
Rapat Umum Anggota Luar Biasa ( RUALB ) yang dipimpin oleh Moh. Darmansyah, Moh. Sidik, H. Idris selaku panitia pelaksana menggelar Rapat di Lobby Apartemen Puri Kemayoran, jalan Landasan Pacu No.A6 kelurahan kebon kosong kecamatan kemayoran, jakarta pusat
Panitia Pembentukan Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) 2023 Putuskan Ketua baru PPSRS Apartemen Puri Kemayoran (APK) usai membacakan aturan-aturan terkait pembentukan PPSRS dan tata tertib pemilihan, Kemayoran. Sabtu, (12 Agustus/2023).
Panitia yang terdiri dari ketua, Muhammad Darmansyah, H.Muhammad Sidik, Bendahara, dan H.Idrus Lasimpala, membacakan keputusan kepengurusan baru P3SRS tahun 2023-2026 dengan ketua Sri Haryani setelah diadakan pemilihan secara aklamasi.
Sebagaimana diketahui Rapat Anggota Luar Biasa digelar setelah kepengurusan P3SRS APK sudah berakhir sejak 2021.
Dimana terbentuk kepengurusan PPPSRS Apartemen Puri Kemayoran sebagaimana Akta Pernyataan Ketua Terpilih Nomor : 18 tanggal 7 Mei 2018 yang dibuat dihadapan Zainuddin, SE., MM., dengan susunan pengurus Ketua Faisal S, Sekretaris Juddy Johan dan Pengawas Mieke Tanadi untuk periode masa kepengurusan 2018 – 2021.
Darmansyah yang memimpin rapat sempat menunda sampai 3 X 30 menit untuk menunggu para penghuni biar Quorom, namun sampai ambang batas waktu yang sudah ditentukan tidak ada yang hadir, jadi sesuai Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART ) ternyata belum juga memenuhi Quorum artinya panitia pelaksana bisa melanjutkan rapat ini dan hasil semua keputusan rapat sudah tidak dapat di permasalahkan lagi karena sudah menjadi aturan yang ada di AD/ART
Lanjut Darmawansyah melanjutkan rapat dengan agenda membacakan tata tertib ( tatib) Rapat Umum Anggota Luar Biasa ( RUALB) dan juga Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART )
Melanjutkan acara dengan memasuki penetapan pengurus, panitia pelaksana menawarkan ke penghuni apakah penetapan pengurus melalui pemilihan atau secara penunjukan ( Aklamasi ), forum rapat menyepakati pemilihan secara penunjukan yaitu secara Aklamasi. Maka ditetapkanlah SRI HARYANI sebagai ketua terpilih pengurus Apartemen Puri Kemayoran jakarta pusat
Upa Labuhari pengacara Sofyan masa jabatan 2018 – 2021 saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan kalau proses Rapat Umum Anggota Luar Biasa ( RUALB) adalah SAH keputusan yang diambil dalam Rapat Umum Anggota Luar Biasa ini karena sudah melalui mekanisme dan sudah menjadi ketentuan AD/ART, Ucapnya
Namun setelah Rapat Umum Anggota Luar Biasa selesai ketua terpilih beserta jajarannya ingin ke kantor sekertariat yang berada di lantai 5 disana ada pak Juddy johan, Aparat dari kepolisian, satuan pengamanan ( SATPAM) beserta penghuni yang lainnya dan terjadi perdebatan yang sangat seru dan menarik, masing-masing saling mengklaim dan pada akhirnya perundingan dari kedua belah pihak sepakat menunggu keputusan dari pihak Juddy Johan Cs di hari jumat minggu depan dan hal ini di terima oleh pihak Sri Haryani dan pengurus lainnya
Report, Yordani