
Jakarta, perisaihukum.com – Sidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara penggugat Khairuddin dan tergugat PPRSH/P3RS Apartemen Tropik. Sedangkan tergugat menghadirkan saksi bernama sukinto sebagai building manager. Sidang ini Berlangsung di Pengadilan Jakarta Pusat, Hari Rabu (9/8/2023).
Menurut kuasa hukum penggugat Basri Bundu,SH mengatakan pembayaran pesangon berbeda jumlah yang diterima.
“Terkait besarnya jumlah pesangon (uang pisah) yang berbeda diterima oleh penggugat. Bahwa Apartemen Tropik tidak Melakukan Pembayaran uang Pesangon sesuai harapan. ” Ucap Basri kepada awak media.
Menurut Basri dari saksi yang hadir jawaban sesuai harapan dan saksi yang diketahui.
“Sedangkan Untuk saksi yang hadir masih dalam koridor wajar. Dan memberikan informasi yang masuk akal.” Imbuhnya.
Ditempat yang sama, kuasa hukum tergugat (Apartemen Tropik) mempermasalahkan penggugat yang mempunyai hutang mencapai 600 juta.
” Saksi mengetahui bahwa penggugat mempunyai hutang di koperasi sebesar 600 juta. Dan Penggugat baru membayar setengah.” Tutur kuasa hukum Apartemen Tropik.
Perlu diketahui, minggu depan hari Rabu sidang lanjutan. (Edo)