
Jakarta, perisaihukum.com
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengambil langkah tegas terhadap praktik pembuangan sampah ilegal di Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur. Dua pelaku, Tri Joko dan Habib, dijatuhi sanksi administratif masing-masing sebesar Rp5 juta setelah terbukti melanggar ketentuan pengelolaan sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Marulina Dewi, mengungkapkan bahwa Tri Joko mengumpulkan puing dan limbah bangunan dari berbagai lokasi berdasarkan pesanan pelanggan. Sampah tersebut kemudian diangkut oleh Habib menggunakan kendaraan pikap tanpa memiliki izin resmi sebagai pengangkut sampah.
Alih-alih membawa limbah ke fasilitas pengelolaan yang sah, sampah justru dibuang di lahan kawasan Kampung Dukuh, Kramat Jati, yang tidak diperuntukkan sebagai lokasi pembuangan maupun pengelolaan sampah.
“Atas pelanggaran tersebut, Tri Joko dan Habib masing-masing dikenai sanksi administratif sebesar Rp5 juta yang wajib disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan,” ujar Marulina.
Sebagai tindak lanjut, DLH DKI Jakarta memasang papan larangan membuang sampah di lokasi tersebut dan memperketat pengawasan guna mencegah terulangnya aktivitas pembuangan sampah ilegal.
Marulina menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten terhadap setiap pelanggaran pengelolaan sampah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang bersih sekaligus mencegah munculnya titik-titik pembuangan sampah liar di Ibu Kota.
Ia juga mengimbau masyarakat, pelaku usaha, kontraktor, hingga penyedia jasa angkutan sampah untuk memanfaatkan layanan pengelolaan sampah resmi yang telah disediakan pemerintah.
“Kami mengajak masyarakat, pelaku usaha, kontraktor, maupun penyedia jasa angkutan untuk mengelola sampah secara bertanggung jawab melalui fasilitas resmi. Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikan ruang bagi praktik pembuangan sampah ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.
Selain penindakan terhadap pelaku, Pemprov DKI Jakarta memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara objektif dan transparan. Inspektorat Provinsi DKI Jakarta turut melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait guna memastikan fungsi pelayanan publik, pengawasan, dan kewilayahan berjalan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran atau kelalaian, tindakan akan diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui langkah tegas ini, DLH DKI Jakarta berharap kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah semakin meningkat sehingga praktik pembuangan sampah ilegal dapat ditekan dan kualitas lingkungan di Jakarta tetap terjaga.
Report, Jp
