
Jakarta, perisaihukum.com
Polres Metro Jakarta Selatan tengah menyelidiki penemuan ratusan senjata api dan berbagai barang lainnya di lingkungan sebuah sekolah swasta yang berada di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula ketika pengurus yayasan berupaya membuka sebuah ruangan yang telah lama terkunci untuk keperluan operasional sekolah. Ruangan tersebut sebelumnya diketahui berada di bawah penguasaan mantan Ketua Pengurus Yayasan berinisial IWD.
Karena akses ke ruangan tidak dapat diperoleh, pembukaan dilakukan secara paksa dengan disaksikan aparat kepolisian. Dari proses tersebut, petugas menemukan ratusan senjata api beserta amunisi yang kemudian menjadi dasar dilakukannya penyelidikan lebih lanjut.
Pengembangan kasus berlanjut pada Rabu (5/8/2026), saat penyidik kembali melakukan penggeledahan di area sekolah. Dalam pemeriksaan lanjutan itu, polisi menemukan sebuah bunker tersembunyi yang berisi tambahan senjata api laras panjang dan laras pendek, ribuan butir amunisi, peredam suara, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan senjata.
Selain persenjataan, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain berupa alat pembuat peluru, beberapa jenis senjata angin dan airsoft gun, puluhan keping VCD bermuatan pornografi, serta barang yang diduga merupakan narkotika.
Perwakilan pihak sekolah menyatakan seluruh barang tersebut ditemukan di area yang menjadi ruang pribadi mantan pengurus yayasan dan tidak pernah digunakan maupun berkaitan dengan aktivitas pendidikan di sekolah.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo membenarkan bahwa penyidik telah melakukan langkah awal penanganan perkara dengan membuat Laporan Polisi Model A sebagai dasar penyelidikan.
“Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan untuk mengungkap kepemilikan maupun asal-usul seluruh barang bukti yang ditemukan,” ujar AKP Joko Adi Wibowo, Kamis (6/8/2026).
Seluruh barang bukti telah diamankan dan dititipkan di Wasendak Polda Metro Jaya untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan menelusuri legalitas kepemilikan senjata serta kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan temuan tersebut.
Diketahui, IWD merupakan mantan Ketua Pengurus Yayasan yang telah diberhentikan dari jabatannya pada April 2026. Perselisihan terkait kepengurusan yayasan beserta proses hukumnya masih berlangsung dan ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Report,
