
Jakarta, perisaihukum.com
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri yang tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Perkara tersebut diduga berkaitan dengan terjadinya pemadaman listrik massal (blackout) di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia.
Sahroni menilai langkah Kortas Tipidkor Polri meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan merupakan keputusan yang tepat sebagai bagian dari upaya membersihkan praktik korupsi di sektor energi.
“Saya dukung Kortas Tipikor Polri berani bergerak mengusut dugaan korupsi yang diduga ada permainan,” kata Sahroni saat dihubungi, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, pengusutan kasus tersebut sejalan dengan arahan Prabowo Subianto yang menjadikan pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas pemerintahan.
“Ini sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo terhadap pemberantasan korupsi, dalam hal ini tentunya menjadi momen terbaik juga untuk bersih-bersih penegakan hukum,” ujarnya.
Sahroni juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan dan mendukung aparat penegak hukum agar dapat bekerja secara profesional.
“Para pihak lain yang ada, lebih baik menjaga kedamaian agar bersih-bersih ini berjalan sesuai harapan Bapak Presiden Prabowo,” katanya.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan serta pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara bagi sejumlah PLTU selama periode 2018–2026 ke tahap penyidikan.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Totok Suharyanto, menjelaskan status penyidikan ditetapkan pada 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana.
“Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026,” ujar Totok dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.
Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.
“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA,” kata Totok.
Sementara itu, Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan penyidik telah mengidentifikasi sejumlah modus yang diduga digunakan dalam perkara tersebut. Modus itu antara lain manipulasi dokumen, manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, hingga dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran atau nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.
Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka. Proses penyidikan masih terus berjalan dengan memeriksa sedikitnya 16 saksi, menganalisis berbagai dokumen, serta mendalami dugaan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun.
Report, Jp
