
Kab Bekasi, perisaihukum.com
Layanan Samsat Keliling Kabupaten Bekasi kembali hadir untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Pada Selasa (9/6/2026), pelayanan berlangsung di Pasar Bersih Jababeka, Cikarang, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Kehadiran Samsat Keliling merupakan upaya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Warga tidak perlu datang ke kantor Samsat induk untuk melakukan pengesahan STNK tahunan dan pembayaran pajak kendaraan tahunan.
Petugas mengimbau masyarakat yang akan memanfaatkan layanan tersebut agar membawa dokumen persyaratan yang diperlukan, yakni KTP asli pemilik kendaraan, STNK asli, serta fotokopi dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean dan memastikan proses pelayanan dapat berjalan dengan lancar. Selain melalui Samsat Keliling, pembayaran pajak kendaraan juga dapat dilakukan melalui sejumlah kanal layanan resmi yang telah disediakan pemerintah.
Dengan hadirnya layanan Samsat Keliling di Pasar Bersih Jababeka, diharapkan masyarakat Kabupaten Bekasi semakin mudah dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu.
Report, Jp
