
Jakarta, perisaihukum.com
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang melaksanakan kegiatan fogging atau pengasapan di seluruh area lingkungan rutan sebagai langkah preventif untuk mencegah penyebaran Demam Berdarah Dengue (DBD). Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Rutan Cipinang dalam menjaga kesehatan warga binaan dan petugas di lingkungan pemasyarakatan.
Fogging dilakukan secara menyeluruh pada area blok hunian, perkantoran, fasilitas umum, saluran air, hingga titik-titik yang berpotensi menjadi sarang nyamuk. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya deteksi dini dan pencegahan terhadap penyakit yang ditularkan oleh nyamuk Aedes aegypti.

Pihak Rutan Cipinang Kasie Pelayanan Tahanan, Rizal Surya Saputra, menegaskan bahwa selain fogging, upaya pencegahan juga dilakukan melalui peningkatan kebersihan lingkungan, pengurasan tempat penampungan air, serta edukasi kepada warga binaan dan petugas mengenai pentingnya menjaga sanitasi lingkungan.
Kepala Rutan Cipinang, I Gusti Lanang Agus Cahyana Putra berharap kegiatan fogging ini dapat meminimalkan risiko penyebaran DBD dan menciptakan lingkungan yang sehat, aman, serta nyaman bagi seluruh penghuni rutan. Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di lingkungan pemasyarakatan.
Dengan dilaksanakannya fogging secara berkala dan penguatan budaya hidup bersih, Rutan Cipinang optimistis dapat menekan potensi penyebaran penyakit serta menjaga kesehatan seluruh warga binaan dan petugas.
Report, Jp
