
Pasuruan, perisaihukum.com
Dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Pasuruan. Kali ini sorotan mengarah ke salah satu kios resmi pupuk bersubsidi di Desa Sumber Banteng, Kecamatan Kejayan, yang diduga membiarkan penjualan pupuk bersubsidi kepada petani dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pupuk Urea bersubsidi yang seharusnya dijual sesuai HET sekitar Rp90.000 per zak, diduga dijual kepada petani hingga mencapai Rp120.000 per zak. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan petani yang selama ini bergantung pada pupuk subsidi untuk menunjang hasil pertanian mereka.
Saat dikonfirmasi awak media, Hasan yang disebut sebagai Ketua Kelompok Tani (Poktan) di Desa Sumber Banteng mengakui adanya penjualan pupuk dengan harga tersebut.
«“Memang saya jual ke petani Rp120.000 per zak. Alasannya untuk transportasi dan ongkos kuli juga,” ungkap Hasan.»
Pernyataan itu memunculkan dugaan bahwa praktik penjualan pupuk di atas HET bukan lagi sekadar isu, melainkan telah berlangsung secara terbuka. Padahal, pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan yang pendistribusiannya diatur secara ketat oleh pemerintah.
Sorotan juga mengarah kepada Ismail selaku pemilik kios resmi pupuk bersubsidi di Desa Sumber Banteng. Sebagai kios resmi, yang bersangkutan memiliki tanggung jawab memastikan pupuk yang diterima disalurkan sesuai ketentuan dan tidak diperjualbelikan di atas HET.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, dugaan adanya pembiaran terhadap praktik tersebut semakin menguat. Meski aturan penyaluran pupuk bersubsidi telah jelas, pihak kios diduga tetap memberikan keleluasaan kepada pengurus kelompok tani untuk mendistribusikan pupuk kepada petani dengan harga yang telah mengalami kenaikan.
Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka praktik itu tidak hanya merugikan petani sebagai penerima manfaat subsidi, tetapi juga berpotensi merugikan negara karena pupuk bersubsidi berasal dari anggaran pemerintah yang bertujuan membantu petani memperoleh sarana produksi dengan harga terjangkau.
Penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan tindakan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Selain berpotensi melanggar ketentuan pidana ekonomi, pelanggaran tata niaga pupuk bersubsidi juga dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian pasokan pupuk hingga pencabutan status kios resmi.
Masyarakat dan petani berharap instansi terkait mulai dari Dinas Pertanian, distributor pupuk, hingga aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan praktik tersebut agar subsidi yang berasal dari uang negara benar-benar diterima petani sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pemilik kios belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan pembiaran penjualan pupuk bersubsidi di atas HET. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Report, HA
