
PROBOLINGGO – Perisaihukum.com
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Ambulu 2, Desa Ambulu, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, yang sempat viral di berbagai media online dan media sosial, kini memasuki babak baru. Oknum guru berinisial RHT yang diduga melakukan pungutan tersebut diketahui telah mengembalikan uang kepada sejumlah wali murid melalui grup WhatsApp sekolah. Sabtu 30/05/2026
Dalam pesan yang dikirimkan ke grup WhatsApp wali murid pada Jumat (29/5/2026), RHT menyampaikan bahwa pengembalian uang dilakukan setelah adanya laporan dari wali murid kepada wartawan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo.
“Kami dilaporkan oleh wartawan atas aduan dari wali murid. Kalau ada yang lapor ke wartawan dan ke Dinas, uang kami kembalikan,” tulis RHT dalam pesan tersebut.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo telah memanggil RHT untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pungli dalam pengurusan bantuan PIP.

Pemanggilan tersebut dipenuhi oleh yang bersangkutan dan berlangsung di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo pada hari yang sama.
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Bidang terkait di Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, Sri Agus Indaryanti, SH, membenarkan bahwa RHT telah hadir memenuhi panggilan dinas.
“Benar, yang bersangkutan (RHT) sudah ada di ruangan kami,” ujar Sri Agus.
Menurut informasi yang diterima, pihak dinas juga mendokumentasikan kehadiran RHT sebagai bagian dari proses klarifikasi yang sedang berlangsung.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Ketua DPD LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Probolinggo, Sudarsono, SH. Ia menilai pengembalian uang setelah kasus mencuat ke publik tidak menghapus dugaan pelanggaran yang telah terjadi.
Menurut Sudarsono, persoalan tersebut tidak dapat dianggap sebagai kesalahpahaman atau sekadar kekeliruan prosedur administrasi, melainkan berpotensi masuk ke ranah hukum.
“Dikembalikan atau tidak, dugaan pungli ini bukan sekadar persoalan komunikasi atau kesalahan prosedur. Jika terbukti terjadi pungutan liar, maka perbuatan tersebut dapat masuk ke ranah pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sudarsono.
Ia menambahkan bahwa DPD LIRA Kabupaten Probolinggo berencana melaporkan kasus tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami akan melaporkan kasus ini ke Polres Probolinggo agar ada penanganan yang jelas dan memberikan efek jera, sehingga tidak terulang kembali di lingkungan pendidikan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses klarifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo masih berlangsung dan pihak terkait masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
(Tim/Red)
