
Jakarta, perisaihukum.com
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita berinisial YH (30) yang diduga terlibat pencurian ponsel tertinggal di sebuah photobox di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto mengatakan pelaku ditangkap di wilayah Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (19/5/2026) dini hari.
“Satresmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan satu tersangka yang sudah teridentifikasi dari video viral di media sosial,” ujar Kombes Pol Bhudi Hermanto, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah beredar video viral yang memperlihatkan dua wanita diduga mengambil sebuah ponsel yang tertinggal di lokasi photobox.
Dalam video tersebut, terlihat dua wanita menemukan sebuah ponsel lipat yang diduga milik pengunjung lain. Namun, keduanya tidak melaporkan penemuan barang tersebut kepada petugas maupun pihak pengelola lokasi.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Senin (11/5/2026) di sebuah pusat perbelanjaan kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Polisi menyebut satu pelaku lain yang turut terekam dalam video telah berhasil diidentifikasi dan saat ini masih dalam proses pengejaran oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera menyerahkan barang temuan kepada petugas atau pihak berwenang guna menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.
Report, Jp
