
Pasuruan – Perisaihikum.com
Koalisi Masyarakat untuk Transparansi Anggaran Negara (AMPRA) membongkar dugaan pelanggaran serius terkait aktivitas tambang galian C di Desa Sebalong, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Aktivitas tambang tersebut sebelumnya juga mendapat sorotan dari aktivis FPSR.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, tambang milik PT Indra Bumi Sentosa dengan nomor izin 12010003419530007 yang terdaftar di ESDM Jawa Timur diduga beroperasi di luar titik koordinat dan batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang telah ditetapkan.
“Dokumen izinnya jelas. Koordinat dan peta topografi batas tambang sudah tertulis. Namun di lapangan, alat berat diduga sudah bergeser jauh keluar batas izin. Ini bukan salah ukur, tetapi diduga bentuk pembangkangan terhadap aturan,” tegas aktivis lingkungan, Syahroni, Selasa (12/5/2026).
Tim FPSR bersama Aliansi Wartawan Online sebelumnya melakukan pengamatan langsung di lokasi tambang di Desa Sebalong, Kecamatan Nguling, dengan membawa dokumen izin resmi. Dari hasil pengamatan tersebut, aktivitas galian disebut telah melebar melewati poligon koordinat izin ESDM, bahkan keluar dari kontur peta topografi resmi.
Mereka menduga aktivitas penambangan di luar wilayah izin itu telah berlangsung sejak tahun 2023.
“Kalau sudah dua tahun dibiarkan, publik tentu bertanya, ke mana fungsi pengawasan? DLH Pasuruan, DLH Jatim, ESDM Jatim, hingga Satpol PP Jatim harus menjelaskan. Jangan sampai masyarakat menilai negara tutup mata di hadapan kekuatan modal,” kecam Syahroni.
Sementara itu, aktivis lainnya dari Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Nusantara melayangkan ultimatum kepada sejumlah instansi pemerintah, di antaranya:
DLH Kabupaten Pasuruan
DLH Provinsi Jawa Timur
ESDM Provinsi Jawa Timur
Satpol PP Provinsi Jawa Timur
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI
Inspektur Jenderal Pertambangan RI
“Stop aktivitas sekarang dan lakukan audit total. Jika tidak ada tindakan nyata, kami akan membawa kasus ini ke Mabes Polri, Kejagung, hingga KPK. Data titik koordinat, foto drone, dan rekaman lapangan siap kami buka ke publik nasional,” tegas
Muntoha, Koordinator Aliansi Lingkungan Nusantara.
Mereka menilai dugaan penambangan di luar WIUP berpotensi melanggar sejumlah aturan, di antaranya:
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158, terkait penambangan tanpa izin dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 109, terkait kerusakan lingkungan tanpa izin dengan ancaman pidana 1 hingga 3 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
Dugaan tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur pembiaran oleh aparat atau penyalahgunaan wewenang.
Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Nusantara juga menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:
Menyegel lokasi tambang PT Indra Bumi Sentosa di Desa Sebalong.
Melakukan audit koordinat oleh BPN dan ESDM menggunakan GPS geodetik.
Menghitung potensi kerugian negara akibat material yang diambil di luar izin.
Memeriksa pihak terkait di DLH dan ESDM terkait penerbitan serta pengawasan izin. Mewajibkan reklamasi terhadap lahan yang rusak di luar WIUP.
“Ini bukan lagi kelalaian, tetapi diduga sebuah kesengajaan. Negara tidak boleh kalah oleh kekuatan modal,” tutup Muntoha.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen PT Indra Bumi Sentosa maupun DLH Pasuruan. Namun, belum ada tanggapan resmi yang diberikan. (Tim)
