
Jakarta, perisaihukum.com
Aparat dari Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan pembuatan dan peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial MP alias M (39).
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepercayaan terhadap mata uang rupiah sebagai simbol kedaulatan negara sekaligus alat transaksi sah di masyarakat.
Penangkapan dan Barang Bukti
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa peredaran uang palsu berpotensi merugikan masyarakat luas, khususnya pelaku usaha kecil yang masih mengandalkan transaksi tunai.
“Penanganan perkara ini tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum, tetapi juga edukasi dan pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban,” ujarnya.
Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, Martuasah Hermindo Tobing, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin, 30 Maret 2026 di sebuah hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor.
Dari tangan tersangka, polisi menyita ribuan lembar uang palsu dalam berbagai kondisi, mulai dari hasil cetak satu sisi, dua sisi, hingga yang belum dipotong.
Selain itu, diamankan pula sejumlah alat produksi seperti printer, ponsel, master cetakan uang, alat pemotong, serta perlengkapan lainnya.
Modus Penggandaan Uang
Menurut penyidik, tersangka memproduksi uang palsu dengan cara menyalin uang asli menggunakan printer dan master cetakan.
Setelah itu, hasil cetakan dipotong agar menyerupai uang asli.
Lebih lanjut, tersangka juga menggunakan modus penipuan dengan mengiming-imingi korban bahwa ia mampu menggandakan uang.
Dalam praktiknya, korban diminta menyerahkan sejumlah uang, namun yang dikembalikan adalah uang palsu.
Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Robby Syahfery, menambahkan bahwa pelaku bahkan menyiapkan kotak khusus untuk meyakinkan korban dalam menjalankan aksinya.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik melalui penyelidikan selama hampir dua minggu.
Setelah cukup bukti, polisi melakukan penggerebekan di lokasi dan berhasil mengamankan tersangka.
Jerat Hukum dan Pengembangan Kasus
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP terkait pemalsuan, penyimpanan, dan peredaran uang palsu, serta keterlibatan dalam tindak pidana.
Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Imbauan kepada Masyarakat
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat menerima uang tunai.
Salah satu cara sederhana yang dapat dilakukan adalah dengan metode 3D, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang, serta memanfaatkan alat bantu seperti sinar ultraviolet.
Masyarakat juga diminta segera melapor melalui layanan kepolisian apabila menemukan indikasi peredaran uang palsu.
“Kami menegaskan bahwa barang bukti yang diamankan sebanyak 12.191 lembar tidak dikonversi ke nilai rupiah karena bukan uang asli,” tegas Kabidhumas.
Polisi memastikan akan terus hadir untuk menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan, termasuk peredaran uang palsu
Report, Jp
