
Lahat,Perisaihukum.com.
Pelaksanaan pekerjaan tidak hanya mengutamakan ketepatan waktu dan mutu namun juga harus menerapkan prinsip keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja (K3). Dimana tanggung jawab moral terhadap keselamatan para pekerja konstruksi merupakan tanggung jawab penyedia jasa maupun pemberi kerja. Baik proyek dengan nilai besar maupun kecil seharusnya memenuhi peraturan K3.
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan.Di antaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Meski secara legal telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun masih saja ditemui beberapa perusahaan yang mengesampingkan penerapan K3 ini.
Salah satu contohnya dalam pengerjaan proyek Pembangunan Cor beton yang berada di desa kerung kecamatan Lahat Selatan kabupaten Lahat yang menggunakan anggaran Dana APBD kabupaten Lahat tahun 2023.
Terlihat pada Minggu (24/12/2023) sejumlah pekerja yang sedang mengerjakan akses jalan Cor beton sama sekali tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Bahkan spanduk atau bendera K3 (kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan manusia)juga tidak terpasang.
Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER.08/men/VII/2010 tentang APD, seharusnya perlengkapan APD di lengkapi dan disediakan oleh perusahaan jasa, apalagi jasa kontruksi.
Salah satu warga yang mengunakan akses jalan tersebut ,saat di wawancara wartawan Mediatrap ,. mengatakan bahwa dirinya tidak tahu perkerjaan ini dari Dinas mana ,siapa kontraktor dan anggaran nya darimana di karnakan tidak adanya papan informasi.
“Jangankan Anggaran nya ,dinas mana ,dan siapa pemborong nya saya tidak tahu,inikan kita yang melewati jalan ini kalau kerjonyo cak ini asal jadi ,kami tulah yang saroh lewat bawa hasil perkebunan “ungkap sardin dalam wawancara.
Khoiri alias ilid Ketua DPD Lembaga Swadaya masyarakat Lapisan Pemantau situasi (LAPSI) Kabupaten Lahat ,Menilai bahwa ada dugaan kelalaian dari konsultan pengawas dalam pengawasan Kegiatan Proyek ini
Sementara berita ini di terbit kan baik dari pelaksana kegiatan proyek tersebut maupun Dinas Instansi terkait belum dapat di hubungi..
Tutup ketua LSM Lapsi
Report Herawan
