
Kuningan, perisaihukum.com
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan menghadirkan layanan SIM Keliling dan Samsat Keliling bagi masyarakat pada Jumat, 4 September 2026.
Pelayanan tersebut digelar di Balai Desa Bojong, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Layanan SIM Keliling khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Sementara Samsat Keliling melayani pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor.
Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Aktuin mengatakan, kehadiran layanan keliling tersebut merupakan upaya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan administrasi lalu lintas.
“Pelayanan ini kami hadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM dan pembayaran pajak kendaraan tahunan,” ujar AKP Aktuin.
Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan tersebut diimbau membawa persyaratan yang diperlukan sesuai dengan jenis pelayanan.
Satlantas Polres Kuningan juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan resmi dan menghindari penggunaan jasa calo.
Dengan adanya SIM Keliling dan Samsat Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Report, Jp
