
Jakarta Timur, perisaihukum.com
Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung, Jakarta Timur, tetap membuka pelayanan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR selama September 2026.
Pelayanan ditujukan bagi pemilik kendaraan wajib uji yang akan melakukan pemeriksaan berkala untuk memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik dioperasikan di jalan.
Berdasarkan informasi layanan UP PKB Pulogadung, pelayanan berlangsung Senin hingga Kamis pukul 07.30–15.00 WIB, sedangkan pada Jumat pelayanan hingga pukul 15.30 WIB. Sementara itu, pelayanan pada Sabtu berlangsung pukul 07.30–12.00 WIB.
Kepala UP PKB Pulogadung, Erwansyah
mengatakan, pelayanan pengujian kendaraan bermotor selama September 2026 tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pemilik kendaraan wajib uji diimbau memperhatikan masa berlaku uji berkala dan melakukan pendaftaran sesuai prosedur sebelum datang ke lokasi pelayanan.
UP PKB Pulogadung juga menyediakan layanan pendaftaran atau booking secara daring. Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi terkait kuota dan proses pengujian kendaraan.
Pengujian KIR dilakukan untuk memastikan kendaraan memenuhi persyaratan keselamatan dan kelayakan teknis sebelum digunakan di jalan raya.
UP PKB Pulogadung berlokasi di Jalan Raya Bekasi Km 18, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Masyarakat yang hendak menggunakan layanan uji KIR diimbau terlebih dahulu memastikan kelengkapan dokumen serta mengikuti ketentuan yang berlaku agar proses pelayanan berjalan lancar.
Report, Jp
