
Jakarta, perisaihukum.com
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, regulasi mengenai perampasan aset di Indonesia perlu memiliki cakupan yang lebih luas dan tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi (tipikor).
Menurutnya, sejumlah negara telah menerapkan mekanisme perampasan aset terhadap berbagai tindak pidana yang dinilai berdampak besar terhadap negara maupun masyarakat.
“Di negara lain, ruang lingkup UU Perampasan Aset bukan hanya tipikor. Sebab ada beberapa tindak pidana lain yang secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat banyak,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).
Habiburokhman mencontohkan penerapan regulasi perampasan aset di Amerika Serikat, Inggris, dan Australia.
Di Amerika Serikat, melalui rezim civil forfeiture, aparat penegak hukum dapat menyita aset yang berkaitan dengan sejumlah tindak pidana, seperti narkotika, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi sekuritas pasar modal.
Sementara di Inggris, mekanisme tersebut diatur melalui Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) yang diperkuat instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO).
“Cakupannya menyasar perampasan aset tindak pidana berat, penyelundupan pajak, hingga penipuan terorganisasi tanpa mensyaratkan vonis pidana terlebih dahulu,” katanya.
Adapun Australia mengatur perampasan aset melalui Proceeds of Crime Act 2002. Regulasi tersebut mencakup kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, kejahatan kepabeanan, hingga kejahatan finansial berskala besar.
Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR RI juga menerima banyak masukan agar tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan, hingga sektor perasuransian masuk dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture.
“Spektrum kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut jelas tidak kalah destruktif,” ujarnya.
Menurut dia, penerapan perampasan aset dalam kasus narkotika dan terorisme dapat diarahkan untuk memutus rantai operasional serta aliran pendanaan kejahatan.
Perampasan aset juga dinilai dapat menyasar aset logistik bandar narkotika maupun jaringan terorisme sehingga mempersempit ruang gerak mereka.
“Hal ini adalah cara paling efektif untuk melumpuhkan regenerasi kejahatan mereka,” kata Habiburokhman.
Sementara untuk kasus penipuan di sektor keuangan dan perasuransian, mekanisme tersebut diharapkan dapat membantu mempercepat pemulihan hak-hak korban.
Meski demikian, Habiburokhman mengingatkan pentingnya menjaga integritas aparat penegak hukum dalam penerapan aturan perampasan aset. Menurutnya, kewenangan tersebut harus digunakan secara proporsional dan tidak boleh disalahgunakan.
Dia menegaskan tidak boleh ada pelaku kejahatan yang menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum.
“Crime does not pay,” tegasnya.
Habiburokhman menambahkan, DPR RI berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset sebagai regulasi yang komprehensif.
“Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset sebagai payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memulihkan kerugian publik secara menyeluruh,” pungkasnya.
Report, Jp
