
Jakarta – Meningkatnya transaksi jual beli melalui media sosial kembali menjadi sorotan setelah seorang konsumen mengaku mengalami pengalaman yang dinilai tidak sesuai harapan saat berbelanja secara daring. Pengalaman tersebut kemudian dibagikan sebagai bentuk peringatan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum melakukan transaksi online.
Menurut pengakuan konsumen, proses pemesanan pada awalnya berlangsung lancar. Penjual memberikan rincian harga, ongkos kirim, serta informasi bahwa pembayaran dilakukan dengan sistem Cash on Delivery (COD). Konsumen juga menerima nomor resi pengiriman dan estimasi waktu pengiriman.
Namun, setelah proses tersebut berlangsung, konsumen menyatakan bahwa pelayanan yang diterima tidak sesuai dengan ekspektasi. Ia juga mengaku mengalami kesulitan memperoleh tanggapan dan penyelesaian dari pihak penjual ketika mencoba meminta pertanggungjawaban atas permasalahan yang terjadi.
Dalam keterangannya, konsumen menyebut komunikasi dilakukan melalui nomor 0857-2685-0847 yang mengatasnamakan Syifa, sementara transaksi disebut berkaitan dengan akun Facebook Silva Olshop. Hingga informasi ini ditulis, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak yang disebutkan mengenai keluhan tersebut.
Kasus seperti ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih cermat dalam melakukan transaksi elektronik. Pengamat perlindungan konsumen mengimbau agar calon pembeli selalu memeriksa reputasi penjual, membaca ulasan dari pelanggan lain, menyimpan bukti percakapan dan transaksi, serta memastikan identitas penjual sebelum melakukan pembelian.
Masyarakat yang merasa dirugikan dalam transaksi elektronik juga disarankan menempuh jalur penyelesaian sengketa secara resmi, termasuk melalui platform tempat transaksi dilakukan, lembaga perlindungan konsumen, atau melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum apabila terdapat bukti yang memadai.
Perkembangan teknologi telah memudahkan aktivitas perdagangan digital, namun di sisi lain masyarakat diharapkan semakin meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban praktik yang merugikan dalam transaksi online.
