
Probolinggo – Perisaihukum.com
Pembangunan Gedung Layanan Sitotoksik di lingkungan RSUD Dr. Mohammad Saleh Kota Probolinggo menjadi sorotan sejumlah pihak. Tim investigasi gabungan media bersama LSM Penjara Indonesia menduga terdapat sejumlah pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Selain itu, muncul dugaan bahwa kontraktor pelaksana merupakan pihak yang mendapat dukungan atau rekomendasi dari oknum tertentu di lingkungan Dinas Kesehatan maupun RSUD setempat. Kamis 23/07/2026
Berdasarkan informasi yang diperoleh, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Pilar Anugerah Gemilang sebagai kontraktor pelaksana, dengan CV Vertikal bertindak sebagai konsultan pengawas. Perusahaan kontraktor diketahui beralamat di Perumahan Puri Taman Asri Blok B Nomor 16, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Mengacu pada dokumen kontrak Nomor 000.33/15/SP-PPK/425.102.8/DAK/2026, proyek pembangunan gedung layanan kesehatan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.039.972.000 dan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender.

Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kota dan Kabupaten Probolinggo Raya, Samat Jawara, mengungkapkan sejumlah temuan yang diperoleh saat melakukan pemantauan di lokasi pekerjaan.
Menurutnya, terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, di antaranya penggunaan besi penyangga yang diduga tidak sesuai spesifikasi, pemasangan bata ringan yang masih menyisakan banyak celah pada nat, serta penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dinilai belum maksimal.
Selain itu, tim juga menemukan adanya kesalahan penulisan pada papan informasi proyek yang mencantumkan lokasi RSUD Dr. Muhammad Saleh Tongas, padahal pekerjaan tersebut berada di wilayah Kota Probolinggo. Temuan lainnya adalah sejumlah kolom beton yang terlihat keropos hingga memperlihatkan tulangan besi, yang diduga terjadi akibat proses pengecoran yang tidak dilakukan secara optimal.
“Ketika melakukan pengecekan di lokasi, tim mengaku sempat mendapat pembatasan akses dari pihak terkait. Karena itu, kami berharap seluruh proses pelaksanaan proyek dapat dilakukan secara terbuka dan transparan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Samat, Kamis (23/7/2026).
Samat juga menyoroti posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dijabat oleh Direktur RSUD Dr. Mohammad Saleh. Menurutnya, hal tersebut perlu mendapat perhatian dan pengawasan agar seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas berbagai temuan tersebut, tim investigasi gabungan media dan LSM Penjara Indonesia mengaku tengah menyiapkan laporan resmi untuk disampaikan kepada Inspektorat Kota Probolinggo serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, maupun manajemen RSUD Dr. Mohammad Saleh Kota Probolinggo belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah temuan dan dugaan yang disampaikan tim investigasi.
Reporter : Tim / Red
