
Probolinggo – Perisaihukum.com
Pekerjaan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Probolinggo yang bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2026 diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selasa 21/07/2026
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, ditemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek tersebut. Di antaranya, para pekerja disebut tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), seperti helm proyek dan sepatu keselamatan

Selain itu, sumber tersebut juga menyebutkan bahwa material pasir yang digunakan diduga merupakan pasir lokal yang kualitasnya perlu diuji lebih lanjut. Tidak hanya itu, besi yang digunakan pada pekerjaan konstruksi juga diduga tidak seluruhnya memenuhi standar SNI. Beberapa hasil pengecoran beton bahkan terlihat keropos sehingga menimbulkan pertanyaan terkait kualitas pekerjaan.
“Pengawas maupun konsultan jarang terlihat berada di lokasi proyek. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas pekerjaan dan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun RAB yang telah ditetapkan,” ujar sumber tersebut.
Sumber yang sama juga mengungkapkan adanya dugaan bahwa sisa coran beton pondasi bangunan lama tidak dibersihkan terlebih dahulu sebelum dilakukan pengecoran pondasi bangunan baru.
“Saya melihat bekas coran beton pondasi gedung sekolah lama diduga tidak dibersihkan terlebih dahulu dan langsung ditimpa dengan coran pondasi gedung baru,” katanya.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan pembangunan tersebut merupakan Proyek Type-2 MAN 2 Kota Probolinggo yang didanai melalui SBSN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp2.825.223.800 dan masa pelaksanaan selama 200 hari kalender.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Al-Husain Karya Abadi, dengan konsultan perencana CV Prasada Ambangun Sejahtera dan konsultan pengawas CV Megatama Indo Konsultan.
Sementara itu, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek melalui pesan singkat. Namun hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh tanggapan atau klarifikasi dari pihak terkait.
Media ini juga masih berupaya meminta keterangan dari pimpinan CV Al-Husain Karya Abadi maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan tersebut.
Reporter: Rul
