
Kuningan, perisaihukum.com
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.
Layanan ini digelar secara bergilir di sejumlah wilayah Kabupaten Kuningan dengan tujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan efisien.
Adapun jadwal layanan SIM Keliling Satlantas Polres Kuningan sebagai berikut:
- Senin: Terminal/Taman Cilimus
- Selasa: Terminal Kadugede
- Rabu: Pasar Ciawigebang
- Kamis: Alun-alun Luragung
- Jumat: Dealer Yamaha Mora, Sindangagung
- Sabtu: Minara Cafe/Kajene Forest Cigembang (samping Kantor Cabang BJB Kuningan)
- Minggu: Libur.
Jam pelayanan untuk Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.30–12.00 WIB, sedangkan Jumat dan Sabtu berlangsung pukul 08.30–10.30 WIB atau hingga selesai.
Masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM diwajibkan membawa e-KTP asli beserta fotokopi, SIM asli yang masih berlaku, serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku.
Satlantas Polres Kuningan mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan serta memastikan masa berlaku SIM belum habis agar proses perpanjangan dapat dilayani tanpa kendala.
Report, Jp
