
Probolinggo – Perisaihukum.com
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Sidorejo, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, menjadi sorotan masyarakat setelah muncul dugaan adanya kegiatan dan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan pada Tahun Anggaran 2025. Selasa 21/07/2026
Berdasarkan data yang dihimpun, Desa Sidorejo pada Tahun Anggaran 2025 menerima Dana Desa sebesar Rp822.660.000. Dari anggaran tersebut tercatat beberapa kegiatan, di antaranya dukungan pelaksanaan Program Pembangunan/Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi masyarakat miskin (GAKIN) masing-masing sebesar Rp17.500.000 untuk tiga kegiatan, serta penyertaan modal BUMDes sebesar Rp164.532.000.
Namun, program RTLH tersebut diduga tidak terlaksana sebagaimana mestinya. Sejumlah warga mengaku tidak menemukan bangunan fisik yang sesuai dengan data anggaran yang tercantum dalam laporan penggunaan Dana Desa. Selain itu, terdapat keluhan terkait dugaan pemotongan bantuan RTLH yang diterima masyarakat.
“Dalam penggunaan Dana Desa Tahun 2025 tercatat ada tiga unit RTLH, tetapi setelah dicek di lapangan kami tidak menemukan bangunan fisiknya,” ujar salah seorang warga Desa Sidorejo yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Ketua LSM Penjara DPC Probolinggo Raya, Isma’il, mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi lapangan terkait dugaan tersebut.
“Berdasarkan hasil pengecekan tim investigasi, data yang tercantum tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Terkait penyertaan modal BUMDes, kami juga telah meminta penjelasan kepada pengelola BUMDes, namun hingga saat ini belum memperoleh jawaban yang memuaskan,” ungkap Isma’il.
Untuk memperoleh klarifikasi, awak media telah berupaya menghubungi Kepala Desa Sidorejo, Jamhur, melalui pesan singkat pada Minggu (20/7/2026) sekitar pukul 10.25 WIB. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Camat Kotaanyar, Hari. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada jawaban maupun keterangan resmi yang diberikan.
Media ini akan memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna menjaga keseimbangan informasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter : Rul
