
Probolinggo – Perisaihukum.com
Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menjadi sorotan. Sejumlah kepala desa mengaku adanya dugaan komitmen atau fee yang nilainya mencapai 30 hingga 40 persen dari total anggaran program. Senin 20/07/2026
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Tahun Anggaran 2026 terdapat puluhan titik kegiatan P3-TGAI yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Probolinggo. Program yang bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp195 juta untuk setiap lokasi kegiatan.
Dana program tersebut ditransfer langsung ke rekening Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) sebagai pelaksana kegiatan di tingkat desa. Selain itu, terdapat anggaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) yang digunakan untuk pendampingan serta manajemen perencanaan program.
Sejumlah kepala desa yang ditemui awak media mengaku bahwa sebelum program direalisasikan telah ada kesepakatan tertentu terkait pemberian fee kepada pihak yang dianggap membantu proses pengusulan hingga turunnya program.
“Memang sudah ada komitmen sejak awal. Ada yang diberikan di awal dan ada yang diserahkan setelah dana masuk ke rekening P3A,” ungkap salah satu kepala desa yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut keterangan beberapa narasumber, total fee yang diberikan disebut berkisar antara 30 hingga 40 persen dari nilai kegiatan. Mereka mengaku pemberian tersebut dilakukan sebagai bentuk ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang dianggap berjasa dalam memperjuangkan program P3-TGAI hingga diterima oleh desa.
Dugaan adanya pemotongan atau fee tersebut juga diakui oleh sejumlah kepala desa dari kecamatan yang berbeda. Namun demikian, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi dan verifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam keterangan narasumber.
Sejumlah narasumber juga menyampaikan bahwa sebagian pengurus P3A dan pemerintah desa merasa perlu mengikuti mekanisme yang telah berjalan selama ini karena khawatir tidak lagi memperoleh program serupa pada tahun-tahun berikutnya.
“Kami membutuhkan program ini karena masih banyak jaringan irigasi yang perlu diperbaiki demi meningkatkan produktivitas pertanian,” ujar salah seorang narasumber.
Apabila dugaan fee tersebut benar terjadi, maka hal itu dinilai berpotensi mengurangi efektivitas penggunaan anggaran program. Selain itu, praktik tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas pekerjaan fisik di lapangan, terutama apabila pelaksanaan kegiatan tidak sepenuhnya mengacu pada prinsip pemberdayaan masyarakat sebagaimana tujuan utama P3-TGAI.
Sebagai informasi, P3-TGAI merupakan program padat karya tunai dari Kementerian PUPR yang bertujuan memperbaiki, merehabilitasi, dan membangun jaringan irigasi skala kecil secara partisipatif melalui Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan P3A (GP3A), maupun Induk P3A (IP3A).
Program tersebut memiliki sejumlah tujuan, antara lain meningkatkan produksi pertanian melalui perbaikan jaringan irigasi, meningkatkan pendapatan petani melalui sistem padat karya, memperkuat kesejahteraan masyarakat pedesaan, serta mendukung ketahanan dan swasembada pangan nasional.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, anggota DPRD, maupun pihak terkait lainnya yang disebut dalam keterangan narasumber. Apabila terdapat klarifikasi atau hak jawab, media ini akan memuatnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik.
Reporter : Rul
