
Kuningan, perisaihukum.com
Masyarakat Kabupaten Kuningan kini dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa harus datang ke Kantor Samsat Induk. Layanan ini disediakan oleh P3DW Kuningan bersama Bapenda Jawa Barat guna mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak.
Saat ini, terdapat empat unit mobil Samsat Keliling yang beroperasi setiap hari dengan lokasi yang berganti sesuai jadwal. Sistem tersebut diterapkan agar pelayanan dapat menjangkau lebih banyak wilayah di Kabupaten Kuningan.
Adapun jadwal operasional layanan Samsat Keliling berlangsung:
- Senin–Kamis: pukul 08.00–12.00 WIB.
- Jumat–Sabtu: pukul 08.00–11.00 WIB.
Masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan tahunan diwajibkan membawa dokumen asli berupa KTP pemilik kendaraan, STNK, serta Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau notice pajak. Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan dan tidak melayani pengesahan lima tahunan maupun pergantian pelat nomor kendaraan.
Petugas mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek jadwal dan lokasi terbaru sebelum datang ke lokasi layanan karena dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kebutuhan operasional maupun kondisi di lapangan.
Report, Jp
