
Probolinggo – Perisaihukum.com
Program Bantuan Pangan (Banpang) dari pemerintah pusat yang bertujuan meringankan beban masyarakat kurang mampu di Desa Jurangjero, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, diduga diwarnai praktik pungutan liar (pungli). Sebanyak 774 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) disebut-sebut dimintai uang sebesar Rp30.000 saat mengambil bantuan yang menjadi hak mereka.’ Sabtu 19/07/2026
Program Bantuan Pangan berupa beras merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan masyarakat sekaligus membantu menekan angka kemiskinan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kontribusi beras terhadap garis kemiskinan mencapai 21,84 persen di wilayah perkotaan dan 25,93 persen di wilayah perdesaan.
Melalui program tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pangan secara lebih baik. Karena itu, penyaluran bantuan dilakukan melalui mekanisme resmi dengan pengawasan berbagai pihak agar bantuan diterima secara utuh oleh masyarakat yang berhak.
Namun, dugaan pungutan liar dalam proses penyaluran bantuan kembali menjadi sorotan. Dugaan tersebut mencuat dalam penyaluran bantuan pangan di Desa Jurangjero, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap KPM menerima bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng. Akan tetapi, saat proses pengambilan bantuan di Balai Desa Jurangjero, para penerima diduga diminta menyerahkan uang sebesar Rp30.000 per orang.
Sejumlah warga mengaku tidak memperoleh penjelasan yang jelas mengenai dasar maupun peruntukan pungutan tersebut. Mereka juga menyebut tidak ada pemberitahuan resmi terkait kewajiban pembayaran saat menerima bantuan.
Jika dugaan pungutan tersebut benar terjadi terhadap seluruh 774 KPM, maka total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp23.220.000.
Salah seorang penerima bantuan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku dimintai uang saat mengambil bantuan di kantor desa.
“Saat mengambil bantuan beras di balai desa, kami diminta membayar Rp30.000. Tidak ada penjelasan untuk biaya apa atau keperluan apa uang tersebut,” ujarnya kepada awak media.
Dugaan pungutan ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat karena bantuan pangan pemerintah pada prinsipnya diberikan secara gratis kepada penerima yang telah terdaftar sebagai KPM.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Jurangjero belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan yang berimbang.
Masyarakat berharap pemerintah daerah serta instansi yang berwenang dapat melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut agar penyaluran bantuan sosial berjalan sesuai ketentuan serta tidak membebani masyarakat penerima manfaat.
Reporter: Rul
