
Jakarta, perisaihukum.com
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan pada 17 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Agus saat menghadiri kegiatan Kick Off Cek Kesehatan Gratis (CKG) dan Skrining Tuberkulosis (TBC) di Pulau Nusakambangan, Senin (29/6/2026).
Menurut Agus, kebijakan amnesti diharapkan dapat membantu mengurangi persoalan kelebihan kapasitas (over capacity) yang masih terjadi di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di berbagai daerah.
“Angka preferensi yang tinggi ini (dalam kasus TBC) terjadi salah satunya karena situasi lapas dan rutan di Indonesia saat ini mengalami over capacity. Kita semua menyadari bahwa TBC adalah penyakit yang menular melalui udara,” ujar Agus.
Ia mengatakan telah memperoleh informasi mengenai rencana pemberian amnesti oleh Presiden pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Mudah-mudahan nanti ada amnesti lagi kedua dari Bapak Presiden. Informasinya pada saat 17 Agustus akan ada pemberian amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan,” katanya.
Agus juga mengimbau seluruh warga binaan untukY mengikuti proses pembinaan dengan baik sebagai bekal saat kembali ke masyarakat.
“Pada kesempatan ini saya juga menyampaikan kepada teman-teman yang saat ini sedang menjalani proses pembinaan agar mengikuti proses pembinaan dan kepemimpinan dengan baik,” ujarnya.
Menurut Agus, selain mengurangi kepadatan hunian, pemberian amnesti juga diharapkan mendukung upaya peningkatan kualitas layanan kesehatan di lapas dan rutan, termasuk menekan risiko penularan penyakit menular seperti TBC.
Report. Jp
