
PEKALONGAN, perisaihukum.com
Sengketa pembagian harta warisan keluarga almarhum Haryanto, yang dikenal sebagai salah satu pengusaha di Pekalongan, dikabarkan memasuki jalur hukum setelah salah satu ahli waris mengajukan permohonan pembagian warisan melalui pengadilan.
Menurut keterangan yang diperoleh, almarhum Haryanto memiliki lima orang anak, yakni Vera, Yeni, Hardjio, Wibowo, dan Santoso. Setelah kedua orang tua meninggal dunia, usaha keluarga tetap dijalankan secara bersama dan hasilnya dibagikan kepada masing-masing ahli waris.
Disebutkan bahwa setiap ahli waris menerima pembagian hasil usaha sekitar Rp17 juta setiap bulan. Namun, salah satu ahli waris, Hardjio, menilai pembagian tersebut tidak lagi mencukupi kebutuhan hidup keluarganya, termasuk biaya pendidikan anak dan kebutuhan lainnya.
Hardjio juga berpendapat bahwa nilai aset keluarga yang mencapai miliaran rupiah seharusnya dapat segera dibagi sesuai hak masing-masing ahli waris. Menurutnya, pembahasan mengenai pembagian warisan pernah dilakukan, namun hingga kini belum terealisasi.
Karena belum tercapai kesepakatan, Hardjio memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan pembagian harta warisan melalui pengadilan. Langkah tersebut dilakukan agar pembagian aset dapat dilakukan secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, penyelesaian sengketa warisan pada dasarnya dapat ditempuh melalui musyawarah keluarga. Apabila tercapai kesepakatan, para ahli waris tetap dapat melanjutkan pengelolaan bisnis keluarga dengan mekanisme yang disepakati bersama dan memiliki aturan yang jelas mengenai hak, kewajiban, serta pembagian hasil usaha.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari ahli waris lainnya terkait persoalan tersebut.
Report, Ariyanto
