
Jakarta, perisaihukum.com
PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk menggelar Undian Ancol Points sebagai bentuk apresiasi kepada pelanggan setia. Acara yang berlangsung di panggung Ancol Sunset Sound pada Senin (27/7/2026) itu dihadiri ribuan pengunjung yang menyaksikan langsung proses pengundian hadiah.
Pengundian dilaksanakan secara terbuka untuk menjamin transparansi. Proses penyegelan perangkat undian disaksikan oleh manajemen Ancol, notaris, serta perwakilan Dinas Sosial dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Puncak acara ditandai dengan pengumuman pemenang grand prize berupa satu unit mobil listrik. Selain itu, Ancol juga membagikan berbagai hadiah lain, seperti Annual Pass, voucher belanja, tabungan, dan voucher menginap di Putri Duyung Ancol.
Daftar pemenang diumumkan melalui situs resmi points.ancol.com, aplikasi Ancol Points, serta kanal media sosial resmi Ancol.
Program Ancol Points merupakan bagian dari strategi perusahaan dalam membangun ekosistem loyalitas berbasis digital. Melalui aplikasi tersebut, pengunjung dapat mengumpulkan poin dari setiap transaksi di seluruh unit rekreasi Ancol, kemudian menukarkannya dengan berbagai voucher, hadiah, dan manfaat eksklusif lainnya.
Aplikasi ini juga dilengkapi fitur permainan dan misi yang memungkinkan pengguna memperoleh poin tambahan sekaligus meningkatkan pengalaman berwisata.
PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk menyatakan akan terus mengembangkan program Ancol Points melalui berbagai inovasi, promo, dan aktivitas menarik agar semakin banyak pengunjung memperoleh manfaat dari program loyalitas tersebut.
Masyarakat yang belum menjadi anggota dapat mengunduh aplikasi Ancol Points untuk mulai mengumpulkan poin dari setiap transaksi dan mengikuti berbagai program yang akan diselenggarakan Ancol di masa mendatang.
Report, Jp
