
Karawang, perisaihukum.com
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang terus memperluas jangkauan layanan SIM Keliling di sejumlah titik strategis guna memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan tersebut hadir di berbagai lokasi yang mudah dijangkau masyarakat, di antaranya kawasan Cikampek, Yogya Grand, dan Kantor Cabang Pembantu (KCP). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Karawang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan.
Di bawah kepemimpinan Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, jajaran kepolisian juga memperketat pengawasan terhadap seluruh proses pelayanan SIM guna mencegah terjadinya praktik pungutan liar (pungli) maupun penyimpangan lainnya.
Kapolres Karawang menegaskan bahwa seluruh pelayanan SIM harus dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku dan mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, serta transparansi.
“Pengawasan terus kami tingkatkan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik dan bebas dari praktik pungli. Kami mengimbau masyarakat untuk mengikuti prosedur resmi serta tidak memberikan imbalan kepada pihak mana pun di luar ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain memberikan kemudahan akses, layanan SIM Keliling juga bertujuan mengurangi antrean di kantor pelayanan utama serta mendekatkan layanan kepolisian kepada masyarakat yang berada di wilayah-wilayah strategis.
Satlantas Polres Karawang berharap kehadiran layanan SIM Keliling dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu memperbarui masa berlaku SIM tepat waktu sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan kepolisian yang bersih, profesional, dan berintegritas.
Melalui perluasan layanan dan pengawasan yang berkelanjutan, Polres Karawang berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat serta mewujudkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan bebas dari praktik pungutan liar.
Report, Jp
