
JAKARTA, perisaihukum.com
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba kembali mengingatkan masyarakat terkait persyaratan kunjungan bagi keluarga warga binaan. Informasi tersebut disampaikan melalui media sosial resmi Rutan Salemba untuk menjawab berbagai pertanyaan yang masih sering diajukan oleh masyarakat.
Dalam unggahannya, Rutan Salemba mengajak masyarakat untuk memahami terlebih dahulu syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum melakukan kunjungan. Langkah ini dilakukan guna memastikan proses layanan kunjungan berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
“Masih banyak yang bertanya mengenai syarat berkunjung ke Rutan Salemba. Untuk itu kami mengimbau masyarakat agar terlebih dahulu mengecek informasi persyaratan kunjungan yang telah disediakan,” tulis pengelola media sosial Rutan Salemba.
Layanan kunjungan menjadi salah satu sarana penting untuk menjaga hubungan sosial dan emosional antara warga binaan dengan keluarga mereka. Karena itu, pihak Rutan Salemba terus berupaya memberikan pelayanan yang mudah diakses serta transparan bagi masyarakat.
Sebelumnya, Rutan Salemba telah membuka layanan kunjungan tatap muka bagi keluarga warga binaan dengan sejumlah persyaratan administrasi dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pengunjung. Pengunjung diwajibkan menunjukkan identitas diri dan memenuhi aturan yang berlaku sesuai kebijakan pemasyarakatan.
Pihak Rutan Salemba mengimbau keluarga warga binaan untuk selalu mengikuti informasi terbaru melalui kanal resmi agar memperoleh informasi yang akurat mengenai jadwal, tata tertib, dan
persyaratan kunjungan
Report, Jp
