
Jakarta, perisaihukum.com
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Dr. Syarpani, menegaskan komitmen penuh jajarannya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, peredaran handphone ilegal, serta segala bentuk praktik penipuan di lingkungan Lapas Cipinang.
Penegasan tersebut disampaikan saat kegiatan perkenalan sekaligus pengarahan kepada warga binaan yang berlangsung pada Kamis (11/6). Dalam kesempatan itu, Kalapas menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran, baik warga binaan maupun petugas.

“Tidak ada ruang bagi narkoba, handphone ilegal, dan praktik penipuan di Lapas Cipinang. Siapa pun yang terlibat akan diproses tanpa pandang bulu. Kami juga memastikan bahwa seluruh layanan di Lapas Cipinang diberikan secara gratis. Jangan percaya kepada siapa pun yang menjanjikan kemudahan dengan meminta imbalan,” tegas Syarpani di hadapan warga binaan.
Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba dan barang terlarang merupakan bagian dari langkah nyata mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan berintegritas. Selain itu, pihaknya juga terus memperkuat pengawasan guna mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat mengganggu proses pembinaan warga binaan.

Kalapas menegaskan bahwa seluruh layanan yang diberikan kepada warga binaan maupun keluarga warga binaan dilaksanakan secara transparan dan tanpa pungutan biaya. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan petugas dan menjanjikan kemudahan dengan meminta sejumlah uang.
Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya Lapas Kelas I Cipinang dalam membangun institusi pemasyarakatan yang bersih dari narkoba, bebas dari peredaran handphone ilegal, serta terbebas dari berbagai bentuk praktik penipuan. Dengan lingkungan yang aman dan kondusif, proses pembinaan warga binaan diharapkan dapat berjalan lebih optimal guna mendukung reintegrasi sosial yang lebih baik di masa mendatang.
Report, Jp
