
Surabaya, perisaihukum.com
Perwakilan LSM Tamperak DPW Jawa Timur bersama Aliansi LSM se-Jawa Timur melakukan audiensi dengan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur I di Surabaya, Kamis (4/6/2026). Pertemuan tersebut membahas pengawasan peredaran rokok ilegal dan pelaksanaan regulasi di sektor industri hasil tembakau.
Ketua LSM Tamperak DPW Jawa Timur, Sudarsono, S.H., mengatakan audiensi merupakan tindak lanjut surat resmi yang telah disampaikan sebelumnya sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap pelanggaran di bidang cukai.
Dalam forum tersebut, Andre dari Bidang Hukum LSM Tamperak memaparkan sejumlah temuan hasil investigasi lapangan. Beberapa isu yang disampaikan meliputi pemasangan papan nama usaha yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66, dugaan penyewaan mesin produksi yang tidak sesuai ketentuan, serta praktik usaha yang dinilai meresahkan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Antok dari Bidang Intelijen dan Penindakan (P2) Kanwil Bea dan Cukai Jawa Timur I menjelaskan bahwa pengawasan di lapangan masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia dan sarana pendukung.
“Kami tetap berupaya menjalankan pengawasan sesuai aturan yang berlaku untuk mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam diskusi yang berlangsung, kedua pihak juga membahas mekanisme pengawasan terhadap fasilitas produksi kategori Tipe C, aspek anggaran, serta temuan dugaan praktik usaha yang tidak wajar di sejumlah wilayah sejak tahun 2022.
LSM Tamperak turut menyoroti rencana penutupan sejumlah kantor pelayanan yang dinilai perlu dikaji kembali. Menurut mereka, aspek legalitas dan administrasi masih dapat diperjelas sehingga diperlukan kepastian status dari instansi terkait.
Selain itu, kalangan LSM meminta Bea dan Cukai mengambil langkah tegas terhadap perusahaan rokok yang beroperasi tanpa izin resmi karena dinilai merugikan penerimaan negara.
Pihak Bea dan Cukai menegaskan bahwa setiap kegiatan penindakan dan audit lapangan dilakukan sesuai prosedur serta disaksikan pihak yang berwenang. Ke depan, pengawasan akan difokuskan pada verifikasi kapasitas produksi dan penguatan integritas petugas di lapangan.
Audiensi ditutup dengan dorongan agar saluran pengaduan masyarakat dapat dioptimalkan sehingga setiap laporan yang masuk memperoleh tindak lanjut yang cepat, khususnya di wilayah kerja Bea dan Cukai Madura.
Report, Hasim Asari
