
SUKOHARJO, perisaihukum.com
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap informasi palsu yang beredar di media sosial terkait layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diklaim bisa selesai tanpa mengikuti prosedur resmi.
Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Doohan Octa Prasetya, menegaskan bahwa informasi mengenai pembuatan SIM “langsung jadi” merupakan hoaks dan diduga digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan terhadap masyarakat. Seluruh proses penerbitan SIM tetap harus melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Satlantas Polres Sukoharjo meminta masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran jasa pembuatan SIM tanpa prosedur, terlebih jika disertai permintaan sejumlah uang melalui media sosial maupun aplikasi pesan singkat. Warga diimbau untuk mengakses informasi layanan SIM hanya melalui kanal resmi Polres Sukoharjo dan Satpas setempat.
Selain itu, Satlantas juga mengumumkan bahwa pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada 1 Juni 2026 diberikan kesempatan melakukan perpanjangan pada 2 Juni 2026 sesuai mekanisme perpanjangan yang berlaku. Kebijakan tersebut diberikan karena adanya libur nasional Hari Lahir Pancasila.
Polres Sukoharjo berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima informasi terkait layanan publik dan selalu memastikan kebenarannya melalui sumber resmi guna menghindari menjadi korban penipuan.
Report, Jp
