
DEPOK, perisaihukum.com
Satresnarkoba Polres Metro Depok mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G ilegal di wilayah Kota Depok. Dalam periode April hingga 18 Mei 2026, polisi mengamankan 41 pelaku dari 28 lokasi berbeda.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Depok Kompol Yefta Aruan mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran obat keras tanpa izin edar dan tanpa resep dokter.
“Satresnarkoba Polres Metro Depok berkomitmen untuk terus menekan dan memberantas peredaran obat daftar G di wilayah Kota Depok. Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang memperjualbelikan obat-obatan tersebut secara ilegal,” ujar Kompol Yefta, Senin (18/5/2026).
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita sebanyak 12.314 butir obat daftar G yang diduga diperjualbelikan secara ilegal dan berpotensi disalahgunakan, khususnya oleh kalangan remaja.
Menurut Kompol Yefta, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas sekaligus melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.
Selain melakukan penindakan hukum, Satresnarkoba Polres Metro Depok juga menggencarkan langkah pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan obat daftar G.
Polres Metro Depok mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
“Segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi Call Center Polri 110. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
Report, Hr
