
PROBOLINGGO – Perisaihukum.com
Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Pedagangan, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa yang disebut-sebut terjadi sejak tahun 2024. Minggu (17/05/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun awak media, terdapat sejumlah anggaran yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024, di antaranya:
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa sebesar Rp95.894.000;
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa sebesar Rp46.750.000;
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa sebesar Rp26.500.000;
Peningkatan Produksi Peternakan (alat produksi, pengolahan peternakan, kandang, dan lainnya) sebesar Rp170.200.000;
Penyertaan Modal sebesar Rp5.000.000.
Pengelolaan dana desa tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 47 terkait Tipe IV oleh Kelompok Masyarakat, serta petunjuk teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2024.
Sejumlah warga meminta pihak kejaksaan maupun aparat penegak hukum lainnya segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan tersebut yang disebut-sebut melibatkan Penjabat Kepala Desa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, usai proses serah terima jabatan, pengurus BUMDes diminta mencairkan dana di bank. Namun, tidak lama setelah pencairan dilakukan, dana tersebut diduga tidak lagi berada dalam pengelolaan BUMDes dan disebut-sebut dikuasai oleh pihak pemerintah desa.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi secara rinci terkait:
lokasi penyimpanan dana,
rekening yang digunakan untuk menampung dana, maupun
peruntukan dan penggunaan dana tersebut.
Selain persoalan dana desa, warga juga menyoroti belum jelasnya struktur serta nama pengurus BUMDes. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan musyawarah desa sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Aktivis antikorupsi, M. Antoni, menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat desa.
“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Kalau dana desa ditarik dan tidak jelas keberadaannya, maka persoalan ini sudah masuk ranah hukum,” tegas Toni.
Pengelolaan dana desa, termasuk BUMDes, diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang BUMDes.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa seluruh transaksi keuangan desa wajib dilakukan melalui rekening resmi serta dikelola secara transparan dan akuntabel. Selain itu, pengelolaan BUMDes harus dilakukan oleh pengurus yang sah berdasarkan hasil musyawarah desa dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Apabila dugaan penyimpangan tersebut terbukti, tindakan itu berpotensi melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pada Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 12.15 WIB, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Pedagangan, Pur, melalui aplikasi WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi dari pihak desa.
Selain itu, Kepala Desa juga belum dapat ditemui oleh tim awak media untuk memberikan keterangan resmi.
Reporter: Tim/Red
