
Probolinggo – Perisaihukum.com
Polemik penggunaan penyedia barang dan jasa melalui CV yang diduga tidak aktif atau memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) tidak aktif dalam pengadaan di lingkungan SMP Negeri Kota Probolinggo terus menuai sorotan publik. Isu ini mencuat setelah adanya penjelasan dari salah satu kepala sekolah yang menyebut penyedia tersebut masih tercantum dalam marketplace SIPLah. Minggu 17/05/2026
Kepala SMPN 8 Kota Probolinggo, Andik Sasmitro, sebelumnya menyampaikan bahwa penyedia yang digunakan berada dalam sistem SIPLah sehingga dianggap dapat diakses untuk proses pengadaan.
Namun, sejumlah pengamat pengadaan barang dan jasa menilai alasan tersebut tidak otomatis membenarkan penggunaan penyedia yang legalitas usahanya diduga sudah tidak aktif.
Pengamat kebijakan publik dan pengadaan pemerintah, Agus Pambagio, menyebut penggunaan perusahaan dengan SBU tidak aktif dalam proyek jasa konstruksi berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi.
Menurutnya, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mewajibkan penyedia jasa memiliki SBU yang masih berlaku. Jika SBU tidak aktif, maka perusahaan dapat dinilai kehilangan legal standing dalam pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi.
“Kontrak dapat berpotensi dibatalkan dan pembayaran kepada penyedia bisa dipersoalkan apabila dilakukan kepada pihak yang tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengguna anggaran maupun kuasa pengguna anggaran memiliki kewajiban melakukan verifikasi terhadap legalitas penyedia sebelum proses pembayaran dilakukan.
Sementara itu, pegiat LPK Bharata, Holilurrohman, menilai keberadaan perusahaan dalam sistem SIPLah tidak dapat dijadikan alasan tunggal untuk mengabaikan proses pemeriksaan legalitas penyedia.
“SIPLah itu marketplace, bukan lembaga verifikasi hukum. Kewajiban due diligence tetap ada pada pihak sekolah maupun pejabat pengadaan,” ujarnya.
Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti transaksi di marketplace umum.
“Kalau ada barang bermasalah dijual di marketplace, pembeli tetap memiliki kewajiban melakukan pengecekan sebelum membeli,” katanya.
Menurutnya, dalam sejumlah temuan audit, alasan bahwa penyedia sudah terdaftar di SIPLah tidak selalu menghapus tanggung jawab pengguna anggaran apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun ketidaksesuaian syarat penyedia.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status legalitas perusahaan yang dimaksud maupun hasil pemeriksaan dari instansi berwenang.
Tim/Red
