
Jakarta, 17 Mei 2026 – Penanganan perkara yang menyeret nama Nadiem Makarim kembali menjadi perhatian publik nasional. Sejumlah kalangan menilai terdapat berbagai kejanggalan dalam proses hukum yang berkembang, mulai dari konstruksi perkara, penggunaan alat bukti, hingga pertimbangan hukum yang dinilai belum sepenuhnya memberikan kepastian dan rasa keadilan.
Advokat nasional, Adv. Berkat Sama Hulu, SH, menyampaikan bahwa setiap proses penegakan hukum wajib dilaksanakan secara profesional, independen, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan tekanan opini publik maupun kepentingan tertentu.
“Negara hukum menempatkan hukum sebagai panglima. Oleh karena itu, setiap proses penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan harus berlandaskan alat bukti yang sah dan prinsip due process of law,” tegas Adv. Berkat Sama Hulu, SH dalam keterangannya kepada media.
Duduk Perkara Menjadi Sorotan Publik
Kasus yang menyeret nama Nadiem Makarim disebut berkaitan dengan kebijakan dan pelaksanaan program di lingkungan kementerian pada masa jabatannya. Dalam perkembangannya, muncul berbagai spekulasi serta penilaian publik yang memunculkan perdebatan mengenai apakah perkara tersebut murni persoalan pidana atau berkaitan dengan kebijakan administratif pemerintahan.
Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa pemidanaan terhadap suatu kebijakan publik harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kriminalisasi kebijakan yang justru dapat berdampak terhadap jalannya pemerintahan dan pengambilan keputusan publik di masa mendatang.
Dugaan Kejanggalan dalam Proses Hukum
Adv. Berkat Sama Hulu, SH menyoroti beberapa poin penting yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius, antara lain:
- Konstruksi Perkara Dinilai Belum Jelas
Menurutnya, penegak hukum harus mampu menguraikan secara terang hubungan antara tindakan yang dilakukan dengan unsur pidana yang disangkakan. Jika perkara hanya didasarkan pada tafsir administratif tanpa adanya unsur melawan hukum dan niat jahat (mens rea), maka hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. - Validitas dan Kekuatan Alat Bukti Dipertanyakan
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, pembuktian merupakan elemen utama yang menentukan sah atau tidaknya suatu perkara pidana. Adv. Berkat Sama Hulu, SH menegaskan bahwa alat bukti harus memiliki keterkaitan langsung dengan unsur pidana yang dituduhkan.
“Hukum acara pidana mengatur secara tegas bahwa seseorang tidak dapat dipidana hanya berdasarkan asumsi, opini, ataupun tekanan publik. Harus ada alat bukti yang sah dan meyakinkan,” ujarnya.
- Potensi Pengaruh Opini Publik terhadap Proses Hukum
Masifnya pemberitaan dan pembentukan opini di ruang publik dinilai berpotensi memengaruhi independensi proses hukum. Oleh sebab itu, asas praduga tak bersalah wajib dijaga hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. - Independensi Hakim Menjadi Faktor Penting
Adv. Berkat Sama Hulu, SH menegaskan bahwa hakim harus memutus perkara berdasarkan fakta persidangan, bukan tekanan eksternal maupun dinamika politik yang berkembang.
Perspektif Hukum dan Pembuktian
Berdasarkan ketentuan Pasal 183 KUHAP, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah pelakunya.
Sementara Pasal 184 KUHAP mengatur alat bukti yang sah meliputi:
- Keterangan saksi;
- Keterangan ahli;
- Surat;
- Petunjuk;
- Keterangan terdakwa.
Adv. Berkat Sama Hulu, SH menilai bahwa prinsip pembuktian tersebut merupakan fondasi utama dalam menjaga objektivitas proses hukum.
Dasar Hukum yang Menjadi Landasan
Dalam keterangannya, Adv. Berkat Sama Hulu, SH menekankan bahwa penegakan hukum harus tetap berpijak pada prinsip konstitusi dan hukum acara pidana, antara lain:
- Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tentang negara hukum;
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil;
- Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP mengenai pembuktian;
- Asas due process of law;
- Asas presumption of innocence (praduga tak bersalah).
Mendesak Transparansi dan Profesionalitas Aparat Penegak Hukum
Adv. Berkat Sama Hulu, SH meminta agar aparat penegak hukum membuka proses hukum secara transparan dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum di Indonesia.
“Penegakan hukum harus menjadi instrumen keadilan, bukan alat pembentukan opini ataupun kepentingan tertentu. Transparansi dan objektivitas menjadi syarat utama agar kepercayaan masyarakat terhadap hukum tetap terjaga,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, namun prinsip keadilan dan hak asasi tetap wajib dijunjung tinggi dalam setiap proses penegakan hukum.
Perkembangan perkara yang menyeret nama Nadiem Makarim diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik nasional dalam waktu ke depan. Masyarakat diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
