
PROBOLINGGO – PerisaiHukum.com
Dugaan pelanggaran aturan, praktik persekongkolan, hingga campur tangan pihak tertentu dalam pengelolaan anggaran pendidikan kembali mencuat di Kota Probolinggo. Hasil penelusuran tim media bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat mengungkap dugaan keterlibatan keluarga oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Probolinggo terkait penggunaan perusahaan yang diduga sudah tidak aktif dalam proyek sarana dan prasarana sekolah. Rabu 13/05/2026
Perusahaan yang dimaksud adalah CV Dial Konstruksi. Meski diduga memiliki status usaha yang tidak aktif atau izin usaha yang telah berakhir, perusahaan tersebut tetap dipercaya mengerjakan sejumlah proyek yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama dua tahun berturut-turut.
Berdasarkan hasil investigasi, CV Dial Konstruksi diketahui mengerjakan proyek di beberapa sekolah, di antaranya SMP Negeri 8 Wonoasih dan SMP Negeri 5 Probolinggo. Dugaan semakin menguat setelah muncul informasi bahwa keluarga salah satu oknum pejabat di Dinas Pendidikan disebut-sebut turut ikut campur dalam pengambilan keputusan maupun pengaturan teknis proyek di lingkungan pendidikan.
Tim wartawan telah melakukan konfirmasi kepada Kepala SMP Negeri 5 Probolinggo yang baru menjabat, David Jonathan B., di ruang kerjanya. Ia membenarkan bahwa proyek Tahun Anggaran 2025 memang dikerjakan oleh CV Dial Konstruksi, namun menyebut seluruh pejabat yang menangani kegiatan tersebut telah berpindah tugas.
“Pekerjaan itu memang dikerjakan oleh CV Dial pada tahun 2025. Namun kepala sekolah dan bendahara yang menangani proyek saat itu sudah pindah tugas. Saya baru ditugaskan di sini dan tidak mengetahui terkait status legalitas CV tersebut,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menuai sorotan karena dinilai belum menjawab substansi persoalan terkait dugaan penggunaan perusahaan yang status legalitasnya dipertanyakan.
Dari hasil penelusuran tim investigasi, ditemukan pola penggunaan rekanan yang sama secara berulang. CV Dial Konstruksi tercatat mengerjakan proyek tahap II Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 8 Wonoasih, proyek tahap I Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 5 Probolinggo, hingga kembali ditunjuk pada proyek tahap I Tahun Anggaran 2026 di SMP Negeri 8 Wonoasih.
Fakta bahwa perusahaan yang sama terus digunakan meski diduga tidak aktif memunculkan pertanyaan besar terkait mekanisme pengadaan, proses verifikasi legalitas perusahaan, hingga dugaan adanya perlindungan dari pihak tertentu agar proyek tetap berjalan menggunakan rekanan tersebut.
Saat dimintai keterangan terkait dugaan penggunaan perusahaan tidak aktif dan isu campur tangan keluarga pejabat dalam penunjukan proyek, Kepala Dinas Pendidikan Kota Probolinggo, Dr. Siti Romlah, S.Si., M.Pd., memberikan jawaban singkat.
“Kami memang tahu soal itu, tetapi saat ini sedang sibuk. Silakan ditanyakan langsung ke kepala sekolah,” ujarnya.
Jawaban tersebut dinilai belum memberikan penjelasan yang memadai terkait polemik yang berkembang di masyarakat.
Jika terbukti benar, penggunaan badan usaha yang tidak memiliki legalitas aktif dalam proyek pemerintah berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa serta dapat menimbulkan kerugian negara. Dugaan praktik persekongkolan, penyalahgunaan wewenang, hingga nepotisme pun mulai menjadi perhatian publik.
Sejumlah pihak mendesak Inspektorat, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk segera melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh proyek sarana dan prasarana pendidikan yang melibatkan CV Dial Konstruksi, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Probolinggo.
Fenomena ini juga disebut bukan kasus tunggal. Dugaan praktik serupa dikabarkan terjadi di sejumlah sekolah lain, mulai tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama di wilayah Kota Probolinggo. Tim/ Red
