
LAMPUNG SELATAN, perisaihukum.com
Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penipuan online bermodus love scamming yang dijalankan dari dalam Rutan Kelas IIB Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung. Total kerugian korban dalam kasus tersebut mencapai Rp1,4 miliar.
Pengungkapan kasus disampaikan langsung Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Siger Lounge Polda Lampung, Senin (11/5/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta Pangdam XXI Mayjen TNI Kristomei Sianturi.
Kapolda Lampung menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung menerima informasi dari Ditpem Intel Ditjenpas terkait adanya 156 unit handphone milik warga binaan Rutan Kelas IIB Kotabumi yang diduga digunakan untuk tindak pidana ITE bermodus love scamming pada 30 April 2026.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membuat akun media sosial palsu dan mengaku sebagai anggota Polri maupun TNI. Setelah menjalin hubungan dengan korban perempuan, pelaku mengajak korban melakukan video call sex (VCS) yang kemudian direkam.
Selanjutnya, korban dihubungi pihak lain yang mengaku sebagai anggota Propam Polri maupun Polisi Militer TNI AD dan mengancam akan menyebarkan rekaman VCS tersebut apabila korban tidak mentransfer sejumlah uang.
“Dari aksi penipuan ke korban, uang hasil pemerasan dibagi 30 persen untuk pemuka, 10 persen untuk penembak, dan 60 persen untuk pekerja,” ujar Helfi.
Dari hasil penyelidikan, sebanyak 137 warga binaan lapas ditetapkan terlibat dalam kasus tersebut. Polisi menyebut jumlah korban mencapai ratusan orang dengan total kerugian mencapai Rp1,4 miliar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 156 unit handphone, pakaian dinas Polri, buku tabungan beserta kartu ATM, enam kartu BRIZZI, satu kartu SIM, serta menemukan 10 rekening penampung dari berbagai bank dan dompet digital.
Para pelaku dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 407 KUHP tentang pornografi, serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Kapolda Lampung menegaskan penyelidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami imbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan online berkedok love scamming,” tegas Helfi.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban penipuan serupa serta mengimbau seluruh jajaran memperkuat komitmen dalam memberantas segala bentuk penyimpangan di lingkungan pemasyarakatan.
Report, Jp
