
Karanganyar, perisaihukum.com
Satlantas Polres Karanganyar melalui Kanit Regident meningkatkan pendampingan kepada pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Karanganyar guna mempercepat proses pelayanan.
Pendampingan dilakukan untuk membantu masyarakat dalam pengisian data administrasi agar meminimalkan kesalahan serta membuat proses penerbitan SIM lebih efektif dan efisien.
Kanit Regident Satlantas Polres Karanganyar mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Petugas memberikan pendampingan kepada pemohon SIM agar proses pengisian data lebih cepat, tepat, dan meminimalkan kesalahan administrasi,” ujarnya.
Selain membantu proses administrasi, petugas juga memberikan informasi terkait prosedur penerbitan dan perpanjangan SIM kepada masyarakat yang datang ke Satpas Polres Karanganyar.
Peningkatan pelayanan tersebut diharapkan dapat memberikan kenyamanan serta kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus SIM.
Report, Jp
