
Jakarta, perisaihukum.com
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mempercepat transformasi digital dengan menghadirkan layanan pembuatan Laporan Polisi (LP) dan laporan kehilangan secara online melalui Super App Polri.
Inovasi ini resmi diluncurkan oleh Wakil Kepala Polri, Komjen Pol. Dedi Prasetyo, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Komite TIK Polri Tahun Anggaran 2026.
Peluncuran yang digelar di Ballroom Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Selasa (14/4/2026), menjadi tonggak baru dalam upaya Polri menghadirkan pelayanan publik yang lebih transparan, akuntabel, dan mudah diakses.
Dalam sambutannya, Wakapolri menegaskan bahwa penguatan fitur dalam Super App Polri merupakan langkah strategis untuk menjawab kebutuhan masyarakat di era digital.
“Pelayanan kepolisian harus semakin adaptif, transparan, dan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat,” tegasnya.
Melalui fitur terbaru ini, masyarakat kini tidak perlu lagi datang langsung ke kantor polisi untuk membuat laporan awal. Cukup menggunakan ponsel, laporan polisi maupun kehilangan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja secara praktis dan efisien.
Tak hanya itu, Polri juga menghadirkan Engine Konsultasi Laporan Polisi, sebuah sistem terpadu yang memungkinkan masyarakat berkonsultasi secara daring dan real-time dengan petugas melalui video conference maupun live chat.
Fitur ini diharapkan mampu memberikan arahan cepat serta penanganan awal yang tepat.
Seluruh proses dalam layanan ini dirancang terbuka dan terdokumentasi secara digital, mulai dari tahapan pelaporan, histori komunikasi, hingga evaluasi kinerja petugas.
Hal ini menjadi bagian dari upaya Polri menjamin pelayanan yang profesional, terukur, dan transparan.
Digitalisasi ini, lanjut Wakapolri, tidak hanya soal teknologi, tetapi juga menyangkut perubahan budaya kerja Polri menuju sistem yang lebih modern dan terintegrasi, termasuk penguatan fungsi Samapta dalam merespons laporan masyarakat di lapangan.
Saat ini, implementasi layanan sudah mulai diterapkan di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, dan Polda Banten, sebelum nantinya diperluas ke seluruh wilayah Indonesia.
Ke depan, Polri menegaskan tiga fokus utama, yakni digitalisasi layanan kepolisian, optimalisasi penegakan hukum berbasis restorative justice, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersih dan antikorupsi.
Peluncuran ini menjadi langkah konkret Polri dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus membangun kepercayaan publik di era digital.
Dengan hadirnya Super App Polri yang semakin lengkap, masyarakat kini dapat merasakan layanan kepolisian yang lebih cepat, transparan, dan responsif cukup dari genggaman tangan.
Report, Jp
