Perisaihukum.com-kabupaten tangerang, Rabu pelaksanaan betonisasi desa kampung melayu timur kecamatan teluknaga saat pengerjaan tidak ada papan informasi proyek diduga proyek nakal tidak ada keterbukaan informasi publik.
berdasarkan undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi semua berhak tahu, 30-10-2024 oktober kemudian saat awak media mempertanyakan dan konfirmasi kepada para pekerja betonisasi pak ini pemborongnya punya siapa, lalu kemudian.
” para pekerja betonisasi saat mengampar makadam dilokasi proyek menjawab ini punya inisial haji DD seperti itu yang diungkapkan para pekerja dihadapan para awak media, kami meminta kepada inspektorat dan BPK segera turun tangan untuk cek and ricek.
pekerjaan betonisasi apakah sudah sesuai speck dan RAB proyek beton didesa kampung melayu timur samping kecamatan persis disinyalir proyek pekerjaan betonisasi ini diduga nakal asal jadi tidak ada keterangan dari papan informasi proyek, tandas.
penulis : usin